Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Pemkab Meranti, Kejari dan PWI Bersinergi

Senin, 12 Oktober 2026 . Waktu baca 3 menit 8 detik
image
Logo
Logo
Logo

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperkuat sinergi untuk mendorong pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., mengatakan penerangan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, Dana Desa merupakan amanah yang harus digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.

Ia mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar tidak mengabaikan aspek administrasi maupun ketentuan hukum dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sudandri menegaskan, persoalan hukum seharusnya dicegah sejak awal melalui pemahaman regulasi, kepatuhan terhadap prosedur, dan konsultasi apabila terdapat kebijakan yang belum dipahami.

“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” tegasnya.

Pemkab Meranti juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana koordinasi, asistensi, dan konsultasi hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.

Selain itu, camat diminta memperkuat pembinaan terhadap pemerintah desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., mengatakan pembangunan daerah tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, pengelolaan Dana Desa harus berorientasi pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.

Ia meminta kepala desa dan perangkatnya tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari Kepulauan Meranti apabila membutuhkan penjelasan mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Ricky, Kejaksaan membuka ruang konsultasi melalui bidang intelijen maupun bidang lain yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Komunikasi sejak dini diharapkan membantu aparatur desa memahami ketentuan sebelum mengambil kebijakan atau melaksanakan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.

“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi serta mengelola administrasi dan keuangan secara tertib dan akuntabel.

Ia menyebutkan, 60 peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari 30 desa dan terdiri atas kepala desa serta kaur keuangan.

Ketua APDESI Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai aturan.

Ia berharap penguatan koordinasi dan pemberian arahan hukum dapat membantu kepala desa menjalankan amanah masyarakat serta melaksanakan program pembangunan secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, memaparkan peran media massa dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian informasi yang bersumber dari fakta dan telah melalui proses verifikasi.

Menurutnya, media tidak hanya memberitakan kegiatan seremonial pemerintahan, tetapi juga mengangkat berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan kemampuan memilah informasi yang dapat dipercaya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti, Kejari, pemerintah desa, dan insan pers diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.