Pemkab Meranti Inventarisasi Aset Kelistrikan

Rabu, 4 November 2026 . Waktu baca 3 menit 44 detik
image
Logo
Logo
Logo

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menata kembali aset kelistrikan berupa mesin genset, tiang, dan kabel jaringan tegangan rendah (JTR) yang tersebar di sejumlah desa. Selain memastikan status dan pemanfaatan aset, pemerintah daerah juga menyoroti kondisi jaringan listrik yang dinilai perlu segera dibenahi demi keselamatan masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pemanfaatan Aset Kelistrikan yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi, M.Pd., mewakili Bupati H. Asmar, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat tersebut dipaparkan data aset hasil pengadaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pertambangan dan Energi pada 2013, 2014, dan 2015. Aset tersebut meliputi 61 unit mesin genset, jaringan kabel sepanjang 65,5 kilometer, 1.653 tiang listrik, serta 35 unit bangunan rumah mesin yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Suardi mengatakan, inventarisasi diperlukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, status kepemilikan, dan pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, penataan aset juga menjadi salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Salah satu yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah aset daerah. Karena itu, melalui pendataan yang baik, keberadaan aset bisa semakin jelas, tercatat dengan benar, dan pemanfaatannya dapat ditingkatkan," ujar Suardi.

Ia menegaskan, aset yang masih layak harus dioptimalkan, sedangkan aset yang tidak lagi dapat digunakan perlu ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau masih bisa dimanfaatkan, tentu kita dorong agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, jika sudah tidak layak, perlu ditentukan apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan sesuai ketentuan. Kita tidak boleh mengalihkan aset tanpa dasar regulasi yang jelas," tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan kondisi jaringan listrik di sejumlah desa turut menjadi perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, menyoroti kabel yang menjuntai rendah, jaringan yang belum ditopang tiang memadai, serta penggunaan tiang kayu yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, yang masih menggunakan sekitar 130 tiang kayu. Bahkan, kabel jaringan di sejumlah titik dilaporkan menjuntai hingga mendekati kawasan perkebunan dan persawahan masyarakat.

Menurut Al Amin, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena berisiko membahayakan warga yang beraktivitas menggunakan peralatan pertanian di sekitar jaringan listrik.

"Kami khawatir kabel-kabel yang menjuntai ini membahayakan masyarakat. Warga yang bekerja di kebun menggunakan parang, cangkul, maupun alat pertanian lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat jaringan listrik yang tidak tertata dengan baik," ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama PLN melakukan pendataan dan peninjauan langsung ke seluruh kecamatan untuk mengetahui kondisi jaringan serta kebutuhan tiang listrik di lapangan.

Al Amin juga mendorong agar aset daerah yang masih dapat dimanfaatkan dioptimalkan untuk mendukung perbaikan jaringan listrik. Sementara kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi perlu diperjuangkan melalui koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami berharap PLN dapat membantu menyelesaikan persoalan jaringan listrik ini secara bertahap. Kalau memang diperlukan, desa-desa dapat mengajukan proposal kebutuhan tiang. Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan mendorong agar kebutuhan tersebut diperjuangkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi," tegasnya.

Dari sisi pengelolaan aset, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat diproses untuk dihibahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penghibahan langsung kepada PLN tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemindahtanganan barang milik daerah.

Ia juga mengungkapkan, sekitar 21 unit genset telah diusulkan untuk dilelang dengan nilai perhitungan sekitar Rp1,7 miliar. Namun, proses lelang sebelumnya belum berhasil sehingga akan kembali dilaksanakan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurut Fajar, sebagian besar genset mengalami kerusakan berat sehingga pemanfaatannya perlu mempertimbangkan biaya perbaikan dan operasional. Selain itu, keberadaan aset yang pernah dipindahkan antardesa harus dipastikan melalui pemeriksaan fisik dan kelengkapan administrasi.

"BPKAD siap membantu proses inventarisasi dan pencatatan aset. Jika akan dihibahkan kepada desa, tentu harus disiapkan permohonan dan berita acara sesuai prosedur agar status serta tanggung jawab pengelolaannya jelas," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT PLN, Jeri Ramadhan, menyampaikan bahwa laporan dan usulan terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk tiang dan kabel jaringan lama, akan diteruskan kepada manajemen PLN di Dumai untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.

Terkait laporan kabel terbakar di Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, pihak PLN juga menyatakan akan mengupayakan penanganan dan melakukan koordinasi lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mendorong pendataan dan peninjauan lapangan bersama Bagian Perekonomian dan SDA, BPKAD, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak PLN. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kondisi riil aset, mengidentifikasi aset yang masih dapat dimanfaatkan, sekaligus merumuskan solusi terhadap persoalan jaringan listrik di desa.

Turut hadir dalam rapat tersebut Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, kepala desa, serta perwakilan PT PLN.