Kemenkes Uji Petik Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Meranti, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 3 November 2026 . Waktu baca 5 menit 30 detik
image
Logo
Logo
Logo
Logo

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kunjungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka uji petik implementasi Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/11/2026).

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar dalam kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, S.H.

Turut hadir Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan beserta tim, Kepala BPKAD, Direktur RSUD beserta jajaran, Kabag Hukum Setda, Kabag Ortal Setda, serta tim dari Kementerian Kesehatan RI.

Sekretaris Daerah H. Sudandri Jauzah mengatakan, Pemkab Meranti berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah kepulauan.

Menurutnya, dukungan terhadap sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, termasuk melalui kebijakan penganggaran.

“Pemerintah daerah terus berupaya bagaimana dalam rangka menyehatkan masyarakat. Tentunya ada beberapa kebijakan, terutama dalam hal keuangan, sehingga urusan kesehatan ini betul-betul bisa diakomodasi,” ujar Sudandri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan atas kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan yang telah membuat program khusus ini. Alhamdulillah telah berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan maupun kendala dalam realisasinya, khususnya dalam pemberian tunjangan,” katanya.

Sudandri berharap melalui kegiatan uji petik tersebut, Pemkab Meranti memperoleh masukan dan arahan dari Kementerian Kesehatan mengenai persyaratan serta hal-hal yang perlu dipersiapkan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan dokter spesialis sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan kondisi yang mendukung agar para dokter spesialis merasa nyaman dan betah menjalankan tugas di Meranti.

Ia menyebutkan, Pemkab Meranti telah mengalokasikan dukungan anggaran bagi dokter spesialis, di luar jasa pelayanan. Dukungan tersebut berjalan berdampingan dengan kebijakan tunjangan khusus dari pemerintah pusat bagi dokter yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.

“Ini merupakan salah satu upaya kita agar kawan-kawan yang mempunyai profesi di bidang kesehatan betul-betul merasa betah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami sangat berkewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menurut Sudandri, mempertahankan tenaga dokter spesialis merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Ketika seorang dokter spesialis meninggalkan daerah, pemerintah tidak hanya kehilangan tenaga medis, tetapi juga harus kembali berupaya mencari tenaga pengganti.

Karena itu, Pemkab Meranti berkomitmen terus mengawal pelaksanaan program tersebut, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan lainnya.

Sementara itu, Administrator Kesehatan Ahli Muda Kementerian Kesehatan RI, Rame Manurita Verysanti Siahaan, SKM., M.K.M., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di wilayah DTPK.

Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan ingin melihat sejauh mana kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap retensi atau keberlangsungan pengabdian dokter spesialis di daerah.

“Kita ingin melihat bagaimana sebenarnya implementasi tunjangan khusus ini. Apakah ada pengaruhnya untuk retensi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di DTPK,” ujar Rame.

Menurutnya, salah satu indikator yang ingin dilihat adalah apakah dokter yang sebelumnya berencana melakukan mutasi akhirnya memilih tetap bertugas setelah memperoleh tunjangan khusus.

Selain mempertahankan dokter yang sudah bertugas, Kemenkes juga ingin melihat apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan minat dokter spesialis untuk mengabdi di daerah DTPK, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kita ingin pelayanan spesialistik di Kepulauan Meranti ini semakin baik, sehingga masyarakat tidak perlu pergi ke tempat lain untuk mendapatkan pelayanan,” katanya.

Kebijakan tunjangan khusus tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan. Perpres tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2025.

Pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 yang antara lain mengatur lokasi rumah sakit penerima, penerima tunjangan, sumber anggaran, mekanisme pemberian, hingga pemantauan dan evaluasi.

Rame menjelaskan, tunjangan khusus tersebut bersifat tambahan atau top-up terhadap penghasilan yang diterima dokter sesuai ketentuan.

“Jadi hanya menambah penghasilan, tidak mengurangi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah tetap memberikan dukungan kepada tenaga dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK sehingga kebijakan pemerintah pusat benar-benar memberikan dampak terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Rame juga mengapresiasi dukungan Pemkab Meranti terhadap tenaga dokter spesialis. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan tenaga medis di wilayah kepulauan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Ade Suhartian, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Pemkab Meranti tengah mempersiapkan operasional Rumah Sakit Pratama di Pulau Rangsang.

Rumah sakit yang berada di kawasan berhadapan langsung dengan Selat Malaka tersebut diharapkan dapat memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.

Ade mengatakan, pemerintah daerah saat ini sedang mengupayakan proses perizinan operasional rumah sakit tersebut.

“Kami akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Pratama yang berada di wilayah perbatasan. Mudah-mudahan bisa dioperasikan pada November ini,” ujarnya.

Menurut Ade, pada tahap awal operasional rumah sakit tersebut membutuhkan tenaga dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya. Ke depan, kebutuhan terhadap dokter spesialis juga akan menjadi perhatian.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan khusus bagi rumah sakit yang berada di wilayah perbatasan dan memiliki tantangan geografis seperti Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Karena rumah sakit itu berada di perbatasan dan daerahnya juga daerah sulit, kami berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya kesehatan,” katanya.

Ade juga menyampaikan bahwa Pemkab Meranti selama ini berkomitmen memenuhi hak dokter spesialis yang bertugas di RSUD, termasuk melalui dukungan penganggaran daerah. Sementara itu, tunjangan khusus dari pemerintah pusat juga terus diupayakan agar dapat diterima secara rutin oleh dokter yang memenuhi persyaratan.

“Untuk dokter spesialis yang ada di rumah sakit kita di Meranti sekarang, alhamdulillah tidak ada kendala. Baik tunjangan dari kementerian maupun tunjangan dari daerah sendiri, kami rutin membayarkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade berharap kebijakan pemerintah pusat tidak hanya memberikan perhatian kepada dokter spesialis dan subspesialis, tetapi juga membuka ruang dukungan bagi dokter umum serta tenaga kesehatan lainnya yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah sulit.

Menurutnya, keberadaan tenaga kesehatan yang cukup dan berkualitas merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata.

“Permohonan kami bukan hanya untuk kawan-kawan spesialis, tetapi juga dokter umum yang bertugas di daerah perbatasan. Kalau memang memungkinkan, kami berharap ada semacam penghargaan atau tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah seperti ini,” ungkapnya.

Pemkab Meranti, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dalam memperkuat pelayanan kesehatan, memenuhi kebutuhan tenaga medis, serta mempertahankan dokter spesialis agar tetap mengabdi di daerah.

Melalui dukungan pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Meranti berharap kebijakan tunjangan khusus tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.