MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam hal ini Wakil Bupati Muzamil Baharudin, S.M., M.M., memimpin rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (23/7/2026).
Turut hadir Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Meranti Dat Janwarta Ginting, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Sudandri, S.H., para Asisten Sekda, staf ahli, kepala OPD dan kepala bagian, serta rombongan tim ATR/BPN.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan sekaligus upaya memperkuat sinergi antara Pemkab Meranti dan ATR/BPN dalam penataan, pemanfaatan, serta pengelolaan pertanahan di wilayah Kepulauan Meranti.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Dat Janwarta Ginting menyampaikan sejumlah hal strategis, di antaranya terkait pemetaan kawasan Hak Pengelolaan (APL) yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai salah satu dasar dalam penataan ruang wilayah kabupaten.
Saat ini, kawasan APL di Kepulauan Meranti disebut masih menyisakan sekitar 23 persen dari keseluruhan wilayah. Pemanfaatan dan penataan kawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara terukur dan terintegrasi agar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Menurut data ATR/BPN Kepulauan Meranti, kondisi dan permasalahan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi pemetaan bidang tanah, sertifikasi, data spasial, serta adanya sertifikat yang berada di kawasan hutan.
Jumlah bidang tanah terpetakan sebanyak 109.996 bidang, sedangkan jumlah bidang tanah bersertipikat sebanyak 26.329 bidang. Adapun bidang bersertipikat tetapi belum terpetakan (KW4, KW5, dan KW6) sebanyak 3.547 bidang, dengan cakupan foto udara mencapai 74.753 hektare.
Masih terdapat 936 bidang tanah yang sertifikatnya berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK Nomor 6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Selain persoalan APL, rapat juga membahas potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi data pertanahan dan perpajakan. Setiap bidang tanah diharapkan dapat terdata dengan baik sehingga dapat menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Bupati Muzamil menekankan pentingnya pendataan wajib pajak secara lebih menyeluruh, termasuk terhadap berbagai objek pajak yang selama ini belum terdata secara optimal.
«“Setiap jengkal tanah yang memiliki objek pajak harus dapat didata dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Muzamil.
Dalam kesempatan itu juga dibahas sejumlah persoalan administrasi pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, serta sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta terus berkoordinasi dengan ATR/BPN, termasuk dalam pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan perpajakan daerah.
Rapat juga menyoroti persoalan kawasan PIPIB dan peluang pelepasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelepasan kawasan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta secara otomatis dapat memperluas basis penerimaan PBB.
Namun demikian, proses tersebut memerlukan pendataan dan verifikasi lapangan yang cermat. Pemerintah daerah berencana membentuk atau melibatkan tim bersama ATR/BPN dengan mengikutsertakan perangkat desa, terutama untuk melakukan verifikasi alas hak dan kondisi faktual di lapangan.
“Mudah-mudahan tim dari pemerintah daerah dapat bersama-sama dengan ATR/BPN turun ke lapangan dengan melibatkan perangkat desa. Dengan demikian, proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan lebih baik,” ujar Kepala ATR/BPN Kepulauan Meranti.
Selain itu, rapat turut membahas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meskipun antusiasme masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah cukup tinggi, target sertifikasi masih menghadapi berbagai kendala.
Salah satu upaya yang didorong adalah pemberian kemudahan melalui pembebasan atau pemberian keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat memiliki sertifikat tanah sekaligus memperluas basis data PBB.
Dalam pembahasan mengenai program bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), disampaikan bahwa status dan legalitas tanah menjadi salah satu aspek penting.
Tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah MBR harus memiliki kejelasan status dan legalitas, serta tidak berada di kawasan hutan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihak ATR/BPN juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam proses sertifikasi tanah. Bahkan, koordinasi terkait pembiayaan dan kemudahan layanan pertanahan akan terus dilakukan untuk mendukung program pembangunan daerah.
Rapat tersebut juga membahas perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai status tanah dan sertifikat, termasuk terkait kawasan PIPIB. Sebagian masyarakat dinilai masih belum memahami bahwa terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan proses pelepasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Bupati Muzamil menegaskan, sinergi antara Pemkab Meranti dan ATR/BPN sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
“Persoalan pertanahan harus diselesaikan secara bersama-sama, terukur, dan sesuai aturan. Dengan adanya koordinasi yang baik, kita berharap penataan pertanahan, sertifikasi aset daerah, peningkatan PAD, serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Meranti dan ATR/BPN berkomitmen memperkuat kerja sama dalam penataan pertanahan, sinkronisasi data, percepatan sertifikasi, penyelesaian persoalan APL dan PIPIB, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan dan perpajakan.