Kabar Gembira bagi Masyarakat Kepulauan Meranti, Kemendagri Kembali Buka Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 . Waktu baca 6 menit 4 detik
image

MERANTI — Kabar gembira bagi generasi muda Kabupaten Kepulauan Meranti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka seleksi penerimaan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026.

Kesempatan tersebut terbuka bagi putra-putri Meranti yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

Informasi mengenai seleksi tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.Sos., setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Sukri, pembukaan seleksi calon Praja IPDN 2026 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026.

"Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026," ujar Sukri.

Ia mengajak masyarakat, khususnya para generasi muda yang memenuhi persyaratan, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, pendidikan di IPDN merupakan salah satu peluang bagi putra-putri daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sekaligus mempersiapkan diri menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

"Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah," tambahnya.

Sukri menilai, semakin banyak putra-putri Kepulauan Meranti yang berhasil menempuh pendidikan di IPDN, maka semakin besar pula peluang daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau calon peserta agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari sisi administrasi maupun tahapan seleksi lainnya, serta mengikuti informasi resmi mengenai jadwal dan persyaratan penerimaan.

Bagi masyarakat Kepulauan Meranti yang berminat dapat memedomani informasi berikut:

Berkenaan dengan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026, disampaikan:

1. SPCP IPDN Tahun 2026 dilaksanakan melalui:

a. Pendaftaran peserta Calon Praja IPDN Tahun 2026 secara bersamaan dengan pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni pendidikan tinggi kedinasan pada tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2026.

b. Pendaftaran dilakukan secara online/dalam jaringan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/; dan

c. Persyaratan, jadwal, lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi, dan informasi lain pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.

2. Menyebarluaskan informasi, melaksanakan sosialisasi, dan memfasilitasi pendaftaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 dengan menugaskan Camat dan Lurah untuk memasang brosur dan banner sebagaimana terdapat pada laman https://spcp.ipdn.ac.id.

3. Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tata cara pembayaran dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

4. Biaya SPCP IPDN Tahun 2026 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026.

5. Dalam hal terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2026 dengan meminta imbalan tertentu, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.

6. Pengaduan atas proses pendaftaran dan pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 disampaikan melalui:

a. Call Centre SPCP IPDN Nomor 0852-1868-2405 pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB selama masa pendaftaran SPCP IPDN; dan

b. Email spcpipdn@ipdn.ac.id dan/atau humas@ipdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Persyaratan Peserta

1. Persyaratan umum:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2026; dan

c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan administrasi:

a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan serta bukan lulusan Paket C, dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol). Hal ini dikecualikan bagi pendaftar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya dengan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);

b. Untuk yang berijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

c. Bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2026 yang belum menerima ijazah pada saat mendaftar, menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang serta dicap/stempel basah;

d. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol). Hal ini dikecualikan bagi pendaftar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;

e. Ketentuan domisili yaitu:

1) Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun sampai dengan waktu pendaftaran di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Kartu Identitas Anak bagi yang belum berusia 17 tahun (terhitung mulai tercatat di domisili baru); dan

2) Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar, dapat mendaftar dengan persyaratan:

a) Bersekolah SMA/MA di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat kelulusan dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan; atau

b) Orang tua kandung berasal dari Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat pendaftaran dibuktikan dengan Akta Kelahiran orang tua; atau

c) Orang tua kandung melaksanakan tugas negara di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat pendaftaran dibuktikan dengan Surat Tugas atau Penempatan Tugas orang tua terakhir.

f. Bagi peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) dengan melampirkan Surat Keterangan OAP yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua yang dicap/stempel basah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Pakta Integritas Tahun 2026;

h. Alamat surat elektronik/email yang aktif; dan

i. Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.

3. Persyaratan lain:

Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, harus memenuhi persyaratan lain:

a. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;

b. Tidak bertato, bagi peserta pria tidak bertindik dan tidak mempunyai bekas ditindik pada telinga dan pada bagian tubuh lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat;

c. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

d. Belum pernah menikah, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan;

e. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atau belum pernah diberhentikan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN:

a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;

b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;

e. Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN dan mengundurkan diri, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.

6. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan gugur.

Terakhir, Sukri mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kesempatan seleksi IPDN 2026 ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh generasi muda dari seluruh kecamatan di Kepulauan Meranti.

"Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026," ucapnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor BKD Kepulauan Meranti di Kompleks Perkantoran Pemkab Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.