Dua Perda Strategis Disahkan, Dorong Penguatan Fiskal Lewat Pajak Daerah dan Pelayanan Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 September 2026 . Waktu baca 3 menit 32 detik
image
Logo
Logo
Logo
Logo

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti.

Bupati Asmar mengatakan, pengesahan kedua Perda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, persetujuan bersama itu mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun regulasi yang berkeadilan, adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.

Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemungutan serta memastikan penerimaan daerah dapat kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta program kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Sampah dinilai penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Meranti akan memperkuat pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah serta mendorong penerapan pengelolaan berbasis pembatasan, guna ulang dan daur ulang dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Asmar juga menginstruksikan perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.

Ia juga meminta sosialisasi dilakukan secara masif dan persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar ketentuan dan tujuan Perda dapat dipahami serta dilaksanakan bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.

Pansus II Soroti Implementasi Pajak dan Retribusi

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus II Suji Hartono, SE menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi, konsultasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Riau hingga kunjungan lapangan.

Pembahasan dilakukan pasal demi pasal untuk memastikan substansi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Pansus II merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah bersama Bagian Hukum Setda segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, khususnya terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi pada pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD dan Puskesmas.

Pansus juga meminta rincian objek pelayanan BLUD serta Peraturan Bupati yang telah ada diharmonisasi dengan Perda hasil perubahan.

Setelah ditetapkan, Pemda diminta menyampaikan hasil pembahasan kepada Biro Hukum Provinsi untuk proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pansus II turut menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat setelah Perda diundangkan agar ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

Pansus III Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Juru Bicara Pansus III Elvira Nindia Fradista menyampaikan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah diperlukan karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di Meranti, khususnya terkait sampah spesifik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2020.

Dalam pembahasannya, Pansus III melakukan rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi serta harmonisasi dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tersebut memuat perubahan pada 28 pasal, di antaranya pengaturan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu, diatur pula pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah oleh Bupati serta kewajiban masyarakat dan badan usaha menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat serta waktu yang telah ditentukan.

Perubahan juga mencakup pengumpulan dan pengelolaan sampah, penyediaan TPS, TPST dan TPA, perizinan usaha pengelolaan sampah serta penguatan peran masyarakat.

Pansus III berharap Perda tersebut menjadi landasan regulasi yang kuat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu, efektif dan berkelanjutan.

Pansus juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan dukungan anggaran yang memadai untuk sarana dan prasarana pengangkutan serta pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, disertai sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, Pemkab Meranti berharap regulasi baru dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan dampak nyata terhadap penguatan fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik serta terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.