MERANTI — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) dalam rangka sosialisasi dan koordinasi pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/9/2026).
Hadir dari KI Provinsi Riau Komisioner Jamadi Sipahutar, Said Farid Hajiri Diskominfotik Provinsi Riau, Lukman Hakim Diskominfotik Provinsi Riau, Kabid IKP Diskominfotik Meranti Arif.
Kegiatan diikuti sejumlah perwakilan diantaranya Desa, OPD, Sekolah, serta Lembaga/Organisasi Masyarakat yang berkecimpung dibidang pengelolaan informasi daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Command Center Diskominfotik, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Jamadi Sipahutar didampingi Kabid IKP Diskominfotik Arif selaku narasumber memaparkan tentang tata kelola pelayanan informasi publik melalui PPID sesuai undang-undang yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 Tentang Hak warga negara memperoleh informasi dan UU KI NO 14 Tahun 2008.
Meliputi mekanisme permohonan informasi, klasifikasi informasi terbuka dan dikecualikan, bagaimana penyampaian jawaban PPID, hingga menanggapi kepuasan pemohon terhadap informasi yang diberikan PPID. Selain itu, turut dijelaskan mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa informasi antara pemohon dan badan publik melalui KI Provinsi Riau sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hingga kesiapan perangkat daerah, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Komisioner KI Provinsi Riau turut memberikan penjelasan mengenai tahapan dan alur permohonan informasi, sehingga perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menerima, memproses, hingga memberikan tanggapan atas permintaan masyarakat.
Menyikapi hal ini Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka melalui peningkatan kualitas layanan informasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KI Provinsi Riau berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas PPID pada instansi dan lembaga pemerintah. Selain itu, sinergi antarperangkat daerah diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan informasi yang baik, keterbukaan publik diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.