SURAT EDARAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS BAGI SELURUH APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUN MERANTI
Kamis, 17 September 2026, 08:31
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 800.1.12.1/SETDA/2026/163 tentang Ketertiban Berlalu Lintas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang ditetapkan di Selatpanjang pada 16 September 2026.