Sedang memuat...

Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang

Selasa, 19 Agustus 2025

Indonesia negara kepulauan yang terdiri dari 17 ribu pulau-pulau yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ini mempresentasikan sebuah tantangan yang cukup signifikan terutama dalam konteks konektivitas antar pulau seperti halnya letak geografis Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam konteks ini, tentu saja konektivitas antar pulau di Kepulauan Meranti melalui fasilitas pelabuhan dan sarana transportasi antar pulau merupakan keniscayaan. Ini pula yang mendasari sasaran pembangunan di kabupaten Kepulauan Meranti dan konektivitas antar pulau menjadi isu atrategis di kabupaten Kepulauan Meranti. 

 

Foto: FGD Antar Instansi
Saat ini moda transportasi yang paling efektif digunakan oleh masyarakat kepulauan meranti dari pulau ke pulau adalah transportasi kempang yang berperan penting dalam memperlancar arus orang, barang dan kendaraan bernotor di wilayah kabupaten Kepulauan Meranti. Selain efektif, kapal kempang juga menawarkan biaya transportasi yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Kapal kempang ini sendiri terbuat dari kayu berbentuk empat persegi panjang yang digerakkan oleh mesin di bawah 7 GT dan telah menjadi icon dan andalan masyarakat. Namun, selama ini aktivitas operasional kapal kempang tidak diatur dalam sebuah regulasi. Ini tentu saja sangat beresiko bagi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi kempang.  

  Dasar Hukum :

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

2. Peraturan Presiden Nomor : 74 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.

3. Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor : AP. 405/13/15/DRJD/2024 tanggal 24 Juni 2024, Perihal Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

 

Oleh karenanya melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memandang Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru saja di luncurkan Jumat, 15 Agustus 2025 di pandang sangat krusial, karena Perbup tetsebut tidak saja berbica tentang peningkatan kualitas SDM, fasilitas keselamatan dan kelaiklautan kapal kempang, tetapi juga berbicara terkait jaminan sosial dan menjadi peluang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apa lagi dari perspektif pembinaan dalam konteks pemerintahan kerap terimplementasi dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan regulasi dan regulasi sebagai aturan pedoman dan standar yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait. Intinya kapasitas kepemimpinan birokrasi berperan sangat penting memastikan regulasi yang efisien dan efektif guna mewujudkan kualitas kebijakan, dan pengembangan siatem pelayanan publik. Maka, peraturan Bupati Nomor : 20 Tahun 2025 yang baru saja di luncurkan menjadi sangat krusial untuk dipedomani dan diimplementasikan guna terciptanya transportasi antar pulau yang berkeselamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Lihat Titik Pelabuhan Kempang DISINI