Sedang memuat...
Berita

Politik dan Pemerintahan

Pemkab Meranti Gelar Konsultasi Publik Kawasan Perkotaan Teluk Belitung

Kamis, 14 November 2024

1 Menit baca

Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Grand Indobaru Hotel Selatpanjang

Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Grand Indobaru Hotel Selatpanjang

main/2024/11/rKuVQdonA8GtQCdOLhKCtMPcB3D8Pm-metaMTAwMDU2MDM2My5qcGc=-.webpmain/2024/11/lhJVEOutZ6d9wtJ8s1p0Di1Wfl5i6z-metaMTAwMDU2MDM2MC5qcGc=-.webp

MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Grand Indobaru Hotel Selatpanjang, Kamis (14/11/2024).

Konsultasi Publik II yang bertema Pembahasan Ketentuan Peraturan Zonasi, Rekomendasi KRP serta Integrasi KLHS itu dibuka kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Menanti, Rokhaizal.

Sebelumnya Pemkab Meranti telah melaksanakan sejumlah tahapan, diantaranya survei lapangan untuk pengumpulan data, Fokus Grup Discussion (FGD) sebanyak tiga kali, dan konsultasi publik pertama bersama pihak kecamatan, desa, dinas terkait dan pihak lainnya. 

"Konsultasi tahap II kali ini, kami berharap semua pihak dapat memberi masukan dan saran, sehingga terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan," ungkap Rokhaizal.

Dia juga menjelaskan, RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung merupakan dokumen/peraturan perencanaan spasial yang memiliki critical point untuk menentukan arah pembangunan wilayah dan pemanfaatan ruang dengan tetap memegang prinsip pembangunan berkelanjutan. 

"Hal ini sesuai amanat Undang-undang Cipta
Kerja yang diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," sebut Rokhaizal.