Pemerintahan
Optimalisasi Penyusunan RPJMD 2025-2029, Pemkab Kepulauan Meranti Buka Forum Renstra Lintas Perangkat Daerah
Senin, 14 Juli 2025
•
2 Menit baca

Wakil Bupati Meranti Muzamil Bagarudin saat membuka kegiatan Renstra RPJMD 2025-2029 di Ballroom Afifa Selatpanjang.




MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, membuka kegiatan Forum Rencana Strategis (Renstra) Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kabupaten Kepulauan Meranti di Ballroom Afifa Selatpanjang, Senin (14/7/2025).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Kabupaten Kepulauan Meranti itu dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (15/7), melibatkan suluruh mitra strategis mulai dari DPRD Komisi terkait, instansi vertikal, organisasi masyarakat, swasta, hingga masyarakat sipil.
Wabup Muzamil, dalam arahannya mengatakan keberadaan forum Renstra perangkat daerah penting untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Forum ini juga diharapkan dapat mewujudkan rencana strategis yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan Visi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang Unggul, Agamis dan Sejahtera, dan Misi yang terkandung didalamnya.
“Mari jalani tahapan demi tahapan yang harus dilalui. Susunlah kebijakan perencanaan perangkat daerah secara baik dan terukur jangan sampai kita gagal merencanakan, karena itu sama saja merencanakan kegagalan. Berkoordinasi dan berkolaborasilah dengan semua unsur terkait, demi terwujudnya meranti yang Unggul, Agamis dan Sejahtera,” pesan Wabup Muzamil.
Kepala Bapedalitbang, Dr. Abu Hanifah, menyebut forum ini digagas sebagai penajaman dan penyelarasan terhadap rancangan awal perangkat daerah terhadap RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2029.
“Ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Dokumen RPJMD tahun 2025-2029, demi memenuhi amanah Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,” jelas Abu Hanifah.
Hadir dalam kegiatan ini, anggota DPRD Kepulauan Meranti — Ketua Komisi I, H. Hatta, Komisi II, Jani Pasaribu dan H. Idris, dan Ketua Komisi III, Cuncun — Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, Para Staf Ahli, Para Asisten Setdakab, Kementerian Agama Kepulauan Meranti, BPS Kepulauan Meranti, Para Kepala OPD, Camat, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.